Jenis Jenis Surat Perumahan dan Apartemen

Berikut adalah beberapa tipe surat perumahan & Apartemen yang umum ditemukan di Indonesia:

Sertifikat Hak Milik (SHM): Surat ini adalah tanda bukti kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang dibangun di atasnya.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Surat ini adalah tanda bukti hak penggunaan atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah atau swasta, yang memberikan hak kepada pemilik untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu.

Sertifikat Hak Pakai (SHP): Surat ini adalah tanda bukti hak penggunaan atas tanah dan bangunan yang dibangun di atasnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kepentingan sosial, seperti untuk kepentingan ibadah atau untuk pemukiman masyarakat.

Surat Keterangan Tanah (SKT): Surat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan digunakan sebagai tanda bukti bahwa seorang pemilik tanah telah mendaftarkan tanahnya ke BPN, meskipun belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH): Surat ini dikeluarkan oleh pengembang perumahan kepada pembeli sebagai tanda bukti bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah diserahkan kepada pembeli, meskipun sertifikat hak milik belum diterbitkan oleh BPN.

Beberapa surat yang berkaitan dengan apartemen di Indonesia antara lain:

Sertifikat Strata Title (SST): Surat ini adalah tanda bukti kepemilikan apartemen yang terpisah dari kepemilikan unit-unit lain dalam gedung apartemen. Setiap unit apartemen memiliki SST sendiri dan pemiliknya dianggap memiliki hak atas unit tersebut.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB): Surat ini adalah perjanjian antara pengembang apartemen dengan pembeli unit apartemen. PPJB memuat ketentuan-ketentuan mengenai harga, jangka waktu pembayaran, spesifikasi unit apartemen, dan lain-lain.

Akta Jual Beli (AJB): Surat ini dikeluarkan oleh Notaris sebagai tanda bahwa unit apartemen sudah resmi dijual oleh pengembang kepada pembeli. AJB merupakan dokumen yang penting karena digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat strata title.

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Surat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tanda bahwa unit apartemen sudah didaftarkan dan terdaftar pada BPN.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Surat ini adalah izin yang diperlukan oleh pengembang untuk membangun gedung apartemen dan menjamin bahwa gedung tersebut memenuhi persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diingat bahwa jenis-jenis surat ini dapat bervariasi tergantung pada daerah atau provinsi di Indonesia, kebijakan pemerintah dan peraturan-peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.

Join The Discussion

Compare listings

Compare